ilustrasi prostitusi online. (ist)

Kriminal

Psikologi Forensik: Perdagangan Orang dan Pelaku Prostitusi Online Harus Dipidana

Jumat 12 Mar 2021, 19:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini belajar lewat online atau daring ternyata dimanfaatkan para pelajar maupun mahasiswi terjun ke prostitusi online.

Mereka yang terjun di dunia perlendiran ini banyak yang menjadi korban kekerasan hingga nyawa melayang.

Maraknya kasus prostitusi pelajar ini membuat masa depan generasi muda saat ini semakin suram.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, ditengah pandemi Covid-19 masyarakat kita banyak yang melawan arus dimana prostitusi masih berjalan.

Di banyak negara, kata Reza industri seks semisal rumah bordil dan pelacur gulung tikar sebagai dampak wabah.

Tapi industri seks berupa film dewasa justru mendatangkan keuntungan besar-besaran.

"Pada sisi lain, di sekian banyak negara, salah satu kejahatan yang marak di masa pandemi adalah kejahatan seks daring. Sama, anak-anak dijahati maupun dieksploitasi secara seksual di dunia maya," kata Reza, Jumat (12/3/2021).

Alhasil, kalau pelajar atau mahasiwa di sini berbondong-bondong menjadi "lonte darat" (melayani pesanan seks kontak fisik), maka memang mereka pada dasarnya merasa kebal virus Corona. 

"Kebadungannya menjadi ganda. Pertama, melonte alias menjadikan tubuh sebagai mesin uang. Kedua, menantang virus," tukasnya.

Baca juga: Psikologi Forensik: Narkoba Bikin Pelaku Tenang dan Kejam Saat Menghabisi 2 Wanita Muda di Bogor

Dikatakan, ada orang yang menjadi pelacur karena dipaksa.

Karena itu tentu patut untuk ditolong. Tapi terhadap mereka yang melonte secara sukarela, bahkan membangun bisnis seks, mereka harus diganyang secara hukum.

Sayangnya, hukum untuk melibas mereka belum tersedia.

Reza menyebutkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, misalnya seolah memidana pelacuran. Tapi tidak demikian adanya.

"Yang saya pernah dengar, yang dipidana hanya pelacuran yang dipaksa. Dipidana karena itu dipandang sebagai perdagangan orang," ucapnya.

"Lha, kalau perlonteannya dilakukan secara sukarela berarti sah-sah saja donk? Ya begitulah produk alam berpikir liberal. Bukan prostitusinya yang dipersoalkan, tapi sebatas keterpaksaannya saja," pungkasnya. (ilham/mia)


 

Tags:
psikologi forensikProstitusi online

Reporter

Administrator

Editor